Special Plan: Mantan Presiden Tetangga RI Akan Diadili, Ini Dosa-dosanya Kata Hakim
Mantan Presiden Tetangga RI Akan Diadili, Ini Dosa-dosanya Kata Hakim
Jakarta, Rodrigo Duterte, mantan presiden Filipina, akan menjalani persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Meski demikian, tanggal pembukaan sidang masih belum ditentukan. Dalam laporan, para hakim ICC menyebut bahwa Duterte didakwa karena terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama periode kepemimpinan 2016–2022.
Panel tiga hakim menyatakan ada bukti kuat untuk menetapkan tanggung jawab Duterte atas ratusan pembunuhan, baik saat ia menjabat walikota Davao di Filipina Selatan maupun sebagai presiden. Menurut para hakim, Duterte memimpin kebijakan yang “dikembangkan, disebarkan, dan diterapkan” guna “menetralisir” pelaku kriminal yang diduga bersalah.
Sejumlah saksi, termasuk jaksa, polisi, dan anggota tim pembunuh bayaran, mengungkapkan bahwa mereka melakukan pembunuhan puluhan orang berdasarkan instruksi Duterte sejak tahun 2011. Motif utamanya adalah ancaman uang atau upaya melindungi diri dari serangan orang lain. Angka korban jiwa selama masa kepemimpinan Duterte bervariasi, mulai dari lebih dari 6.000 orang menurut laporan kepolisian hingga 30.000 yang diklaim oleh kelompok hak asasi manusia.
Lawyer Duterte: Tudingan Berdasarkan Saksi yang Tidak Terbukti
“Keputusan ini didasarkan pada pernyataan saksi yang tidak memiliki bukti kuat dan bersifat bekerja sama,” kata Nick Kaufman, pengacara utama Duterte, seperti dilansir Associated Press.
D Duterte ditangkap saat mendarat di Bandara Internasional Manila setelah melakukan perjalanan singkat ke Hong Kong pada Maret 2025. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah ICC terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia langsung dibawa ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi persidangan. Duterte sendiri menyangkal segala tuduhan yang diajukan terhadapnya.