Topics Covered: Freeport Indonesia Jual Emas 33 Ton Sepanjang 2025
Freeport Indonesia Jual Emas 33 Ton Sepanjang 2025
Dalam laporan tahunan 2025, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan bahwa capaian produksi dan penjualan masih di bawah rencana yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025. Salah satu faktor penyebabnya adalah insiden operasional yang terjadi pada September 2025. Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menjelaskan bahwa penjualan tembaga hanya mencapai 1,2 miliar pon, yang merupakan 71% dari rencana 1,7 miliar pon. Sementara itu, penjualan emas mencapai 1,1 juta ounce atau setara 33 ton, yaitu 49% dari target 2025 sebesar 2,2 juta ounce atau 67 ton.
Kurangnya pencapaian target berdampak oleh insiden operasional yang terjadi pada 8 September 2025. Tony Wenas mengungkapkan bahwa kejadian ini menyebabkan operasional tambang dihentikan total. “Kami berhenti seluruh kegiatan produksi di seluruh lokasi tambang saat insiden terjadi. Aktivitas baru kembali pada 20 Oktober 2025 setelah semua korban ditemukan dan dipulangkan,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Senin (13/4/2026).
“Dan dari hasil itu penerimaan negara di tahun 2025 itu bisa mencapai 4,3 miliar dolar, malah di atas rencana kerja dikarenakan memang ada pajak perseroan badan yang kami harus bayarkan secara bulanan di instal setiap bulan yang jumlahnya mengacu kepada hasil 2024,” ujarnya.
Meski tidak mencapai target produksi, peningkatan harga komoditas memberikan dampak positif terhadap pendapatan perusahaan. Harga tembaga rata-rata mencapai US$4,53 per pon, atau 121% dari asumsi RKAB. Sementara itu, harga emas naik hingga US$3.418 per ounce, atau 180% dari target yang ditetapkan. Capaian ini membuat pendapatan penjualan Freeport mencapai US$8,6 miliar, atau 83% dari rencana awal.
Hasil penjualan tersebut juga berkontribusi pada penerimaan negara yang mencapai US$4,3 miliar, atau 116% dari target yang telah ditetapkan. Tony Wenas menyoroti bahwa kenaikan pendapatan negara di atas rencana dikarenakan adanya kewajiban pembayaran pajak perseroan badan secara bulanan.