Solution For: Selain Samin Tan, Satgas PKH Bidik Tersangka Baru di Kasus Tambang AKT
Kasus Tambang AKT: Satgas PKH Temukan Tersangka Baru
Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan adanya indikasi munculnya tersangka baru dalam investigasi dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan. Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan bertahap dengan pengecekan bukti secara mendalam.
“Penyidikan masih dilakukan secara cermat dan bertahap oleh aparat penegak hukum dengan mendalami seluruh bukti yang telah dikumpulkan,” kata Barita, dalam unggahan Instagram @satgaspkhofficial, dikutip Senin (13/4/2026).
Pihak berwenang menyatakan bahwa identifikasi tersangka tambahan akan dilakukan jika ditemukan fakta kuat yang mendukung. Upaya ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus korupsi pertambangan yang mengakibatkan penyimpangan di kawasan hutan. “Jika ada bukti kuat, maka akan diperiksa apakah ada tersangka lainnya, baik dari korporasi, perusahaan, maupun penyelenggara negara,” tambah Barita.
Keterlibatan Aparat Negara
Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengungkapkan adanya keterlibatan aparatur negara dalam kasus AKT. Hingga saat ini, satu tersangka sudah ditetapkan. “Korupsi pasti melibatkan penyelenggara negara, tapi penyidik punya pertimbangan mana yang lebih prioritas,” jelas Febrie, saat diwawancara di Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Febrie juga menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah pengejaran aset yang dapat diamankan. “Pasti ada penyelenggara negara, tapi sekarang gerak penyidik lebih melihat aset yang bisa ditahan,” katanya. Faktor pengamanan menjadi alasan mengapa penyidikan diperlukan untuk menghindari tersangka baru kabur ke luar negeri, seperti Riza Chalid.
Penguasaan Lahan Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengambil alih 1.699 hektare lahan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Selain kedua menteri, keikutsertaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga diumumkan.
Bahlil menegaskan bahwa penertiban tambang AKT dilatarbelakangi oleh pencabutan perizinan sejak 2017. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan telah dihentikan, sehingga kegiatan pertambangan yang berlangsung hingga kini dianggap ilegal. “Operasi tambang yang berlangsung sejak 2017 sampai saat ini tidak memiliki legalitas hukum,” kata Bahlil, dikutip dari akun Instagram Satgas PKH, Rabu (8/4/2026).
Peran Samin Tan
Menurut detikcom, Samin Tan, selaku pemilik manfaat PT AKT, diduga memberikan dana Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Uang tersebut digunakan untuk mendapatkan bantuan penyelesaian kendala operasional bisnis Samin Tan. Masalah yang dimaksud berkaitan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 milik anak usaha PT AKT.
Kasus ini menyasar upaya negosiasi atas konflik kontrak pertambangan yang terjadi. Penetapan Samin Tan sebagai tersangka sebelumnya menjadi titik awal penyelidikan, sementara identifikasi pihak lain terus dilakukan untuk melengkapi investigasi.