Demokrat nilai wajar jika ada usulan capres harus kader parpol
Demokrat Nilai Usulan Capres dari Kader Parpol Wajar
Jakarta – Dede Yusuf, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa usulan KPK terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berasal dari kader partai politik adalah hal yang lazim. Menurutnya, dalam sistem demokrasi Indonesia, keharusan tersebut alami karena pemilihan presiden dilakukan melalui partai sebagai peserta pemilu. “Karena partai politik adalah peserta pemilu, dan presiden serta wapres diusulkan oleh parpol. Maka, wajar jika calon tersebut harus berasal dari kader partai,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Dede Yusuf juga menegaskan bahwa mayoritas pemimpin di negara-negara lain biasanya melalui proses kaderisasi. Ia mengatakan, hal ini terjadi secara global dalam praktik politik. “Pola rekrutmen dan kaderisasi adalah bagian dari pembentukan kepemimpinan,” tambahnya.
“Menjadi kader parpol adalah proses pembelajaran politik dan penguatan kemampuan memimpin,” kata Dede Yusuf.
KPK Sarankan Perubahan Pasal 29 UU Parpol
Selain itu, KPK memberikan rekomendasi untuk merevisi Pasal 29 Undang-Undang Parpol. Dalam usulan tersebut, Pasal 29 ayat (1) huruf a diminta ditambahkan ketentuan bahwa anggota parpol terdiri dari kader muda, madya, dan utama. KPK juga mengusulkan adanya aturan tentang syarat kader yang menjadi bakal calon anggota DPR atau DPRD, seperti calon anggota DPR harus dari kader utama, sedangkan calon DPRD Provinsi dari kader madya.
Usulan KPK juga mencakup penyesuaian persyaratan untuk capres, cawapres, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal ini, klausul berasal dari sistem kaderisasi partai dianggap penting agar proses perekrutan calon tetap demokratis dan terbuka. Selain itu, diusulkan adanya batas waktu minimal untuk bergabung dalam parpol sebelum diusulkan sebagai kandidat dalam pemilihan umum.