Key Strategy: Anggota DPR: Perlu evaluasi implementasi UU TPKS
Anggota DPR: Perlu evaluasi implementasi UU TPKS
Dari Jakarta, anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh atas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mutlak diperlukan, khususnya dalam lingkungan pendidikan. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup chat. Adde menekankan pentingnya penguatan perlindungan di kampus agar insiden serupa tidak terulang lagi.
“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Adde dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Adde, seluruh perguruan tinggi wajib memperketat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Kampus harus bersikap serius, transparan, serta berpihak pada korban dalam menangani setiap kasus. Selain itu, dia menyarankan agar materi pencegahan kekerasan seksual diintegrasikan ke dalam kurikulum. Termasuk pemahaman tentang consent dan relasi kuasa, yang penting untuk membentuk kesadaran etik mahasiswa dalam berinteraksi.
Adde juga menyoroti rendahnya pemahaman civitas akademika terhadap bentuk kekerasan seksual, terutama di ruang digital. Dianggap sepele oleh banyak pihak, hal tersebut justru memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Ia meminta kampus melakukan perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif melalui edukasi berkelanjutan.
“Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Edukasi tidak boleh hanya bersifat reaktif ketika kasus muncul,” ujarnya.
Kasus yang terjadi menunjukkan adanya masalah serius, tidak hanya dari segi etika individu, tetapi juga sistemik dalam lingkungan pendidikan. “Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Ini tidak boleh terjadi di institusi pendidikan tinggi,” tambah Adde.
Dia menambahkan bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi tidak boleh hanya bersifat formalitas. Satgas tersebut harus dioptimalkan secara nyata untuk bekerja efektif. “Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara serius dan berpihak pada korban,” kata Adde.
Adde juga mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi serta pengawasan. Hal ini diharapkan agar penanganan kasus lebih objektif dan akuntabel. Komisi X DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal penguatan kebijakan perlindungan di sektor pendidikan untuk menciptakan kampus yang benar-benar aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
“Pendidikan tidak hanya mencetak individu cerdas, tetapi juga membentuk karakter yang menjunjung tinggi etika dan martabat sesama,” pungkasnya.