New Policy: PKB: UU PPRT tonggak perlindungan hukum pekerja rumah tangga
PKB: UU PPRT Tonggak Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Jakarta, Selasa – DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kerja domestik. Luluk Nur Hamidah, Ketua Deplu dan Kerja Sama Internasional DPP PKB, mengungkapkan bahwa hal ini menjadi tanda penting dalam upaya memperbaiki ketimpangan perlindungan di sektor pekerjaan rumah tangga.
“Penetapan RUU PPRT menjadi undang-undang adalah langkah penting dalam sejarah perjuangan keadilan sosial Indonesia,” kata Luluk dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa.
Ia menekankan bahwa hadirnya undang-undang ini membuktikan peran pemerintah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi lebih dari 5 juta pekerja rumah tangga yang kerap bekerja dalam sektor domestik dengan risiko tinggi. Luluk juga mengatakan bahwa UU ini lebih dari sekadar aturan ketenagakerjaan, melainkan bentuk komitmen negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan martabat manusia.
RUU PPRT yang telah disahkan mencakup prinsip dasar perlindungan, seperti pengakuan hak pekerja rumah tangga, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta kepastian dalam hubungan kerja. Selain itu, aturan ini memberikan akses ke jaminan sosial dan mekanisme pengaduan atas pelanggaran hak.
“Undang-undang ini bukan sekadar regulasi ketenagakerjaan, tetapi representasi komitmen negara terhadap nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan martabat manusia,” tutur Luluk.
Luluk menyoroti bahwa sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi karena kurangnya pengawasan di sektor domestik. “Penetapan UU PPRT menegaskan bahwa kerja domestik adalah pekerjaan bermartabat yang layak dihargai dan dilindungi. Negara tidak boleh lagi mengabaikan praktik kerja tidak manusiawi di ruang domestik,” ujarnya.
Pengesahan UU PPRT selaras dengan amanat UUD 1945 terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum, serta sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pekerjaan layak dan kesetaraan gender. Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah dalam implementasi, seperti penyusunan peraturan turunan, penguatan pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Penetapan undang-undang ini bukanlah akhir, tetapi awal dari tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaannya yang efektif,” pungkas Luluk.
Dalam wawancara terpisah, Luluk menekankan pentingnya perubahan perspektif masyarakat dalam melihat relasi kerja domestik agar berbasis pada keadilan dan kesetaraan. “Relasi kerja domestik harus dibangun atas dasar penghormatan dan kesetaraan, bukan relasi kuasa yang eksploitatif,” katanya.