Special Plan: Wakil Ketua Komisi VII DPR dorong keseimbangan regulasi rokok elektrik
Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Regulasi E-Rokok Tetap Seimbang
Jakarta – Lamhot Sinaga, anggota Komisi VII DPR RI, menekankan perlunya kebijakan regulasi yang proporsional dalam mengatur industri rokok elektrik. Ia menilai, peran pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat harus diimbangi dengan pertimbangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan keselamatan pekerja. “Regulasi yang baik adalah yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi,” jelas Lamhot dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jika pemerintah mengambil langkah larangan total terhadap rokok elektrik atau likuiddannya, dampak ekonomi bisa berdampak luas. Ini mencakup pemutusan hubungan kerja, penurunan pendapatan negara, hingga pengaruh pada devisa ekspor. “Kebijakan yang diambil harus dipikirkan secara komprehensif agar tidak mengganggu pertumbuhan industri yang saat ini sudah menunjukkan kekuatan,” tambahnya.
Lamhot menjelaskan bahwa industri rokok elektrik di Indonesia mulai berkembang sejak 2014 dan resmi menjadi barang kena cukai pada 2018 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pengakuan ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang sektor tersebut sebagai bagian dari ekonomi formal yang berkontribusi pada penerimaan negara.
Dijelaskan pula, jumlah produsen rokok elektrik di tanah air saat ini mencapai sekitar 300 perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, industri ini mampu menyerap tenaga kerja minimal 100 ribu orang, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kontribusi fiskal dari sektor ini meningkat drastis, dari Rp98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp2,84 triliun pada 2025.
Industri rokok elektrik juga mulai menunjukkan daya saing di pasar global. Nilai ekspor produknya naik dari 164,95 juta dolar AS pada 2022 menjadi 518,27 juta dolar AS pada 2025. “Kebijakan terhadap industri ini harus dihitung matang, karena pertumbuhan yang terjadi bisa terganggu jika diambil langkah terlalu ekstrem,” ujarnya.
Meski mengakui risiko kesehatan dari e-rokok, Lamhot menegaskan bahwa pengendalian harus dilakukan secara terukur. Pemerintah, menurutnya, sudah memiliki kerangka regulasi yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, produk e-rokok telah memiliki dua standar nasional, yakni SNI 8946:2021 untuk rokok yang dipanaskan dan SNI 9070:2022 untuk cairan elektrik.
Lamhot menilai standar tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kualitas dan keamanan produk. “Karena itu, kebijakan ke depan sebaiknya fokus pada penguatan pengawasan dan peningkatan standar, bukan larangan menyeluruh,” kata legislator bidang perindustrian itu. Ia juga mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang lebih implementatif dan moderat, dengan pendekatan berbasis edukasi, pembatasan usia, serta pengawasan distribusi dan promosi produk.