TNI sebut kapal Amerika yang lewat di Selat Malaka hanya untuk transit

TNI: Kapal Amerika di Selat Malaka Hanya Transit

Dari Jakarta, Kadispenal TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul memberikan penjelasan bahwa kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka berada dalam status Hak Lintas Transit. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterima ANTARA, Senin.

“Menanggapi pergerakan kapal asing di Selat Malaka, hak untuk melintas, termasuk kapal perang, dianggap sebagai Hak Lintas Transit (Transit Passage),” ujar Tunggul dalam keterangan resminya.

Kadispenal menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan salah satu rute pelayaran internasional. Oleh karena itu, kapal asing diperbolehkan menggunakan selat ini sesuai dengan aturan hukum internasional.

Menurut Tunggul, hak transit ini didasarkan pada Pasal 37, 38, dan 38 Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Indonesia telah menandatangani konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan adanya undang-undang tersebut, negara ini secara langsung mengakui Selat Malaka sebagai jalur laut internasional.

“Kapal asing yang melintas wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai dan mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah kecelakaan laut dan pencemaran lingkungan,” tutup Tunggul.

Ketentuan yang Harus Dipatuhi

Kadispenal menambahkan bahwa kapal yang melakukan lintas transit tidak boleh melanggar ketentuan Konvensi Pencegahan Tabrakan di Laut (COLREG) 1972 serta Perjanjian Pencemaran Laut (Marpol). Hal ini bertujuan menjaga keamanan dan keselamatan perairan serta lingkungan laut Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *