Facing Challenges: Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Coretax Mobile, Ini Caranya!

Lapor SPT Pajak Bisa Lewat Coretax Mobile, Ini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja merilis aplikasi Coretax Mobile sebagai alat bantu pelaporan SPT tahunan. Aplikasi ini memberi kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan laporan pajak penghasilan (PPh) tahunan, baik normal maupun nihil, selama statusnya tidak melibatkan lebih bayar atau kurang bayar. Selain melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id, wajib pajak kini bisa mengaksesnya via aplikasi M-Pajak.

Manfaat dan Kebutuhan Dokumen

Coretax Mobile/M-Pajak dirancang untuk penggunaan oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan dari satu sumber. Namun, jika ingin memperbaiki SPT tahunan atau melaporkan status lebih bayar/kurang bayar, pelaporan tetap harus dilakukan melalui laman situs. Untuk mengisi SPT tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

“Meskipun data bukti potong biasanya sudah tersinkronisasi pada Coretax DJP, wajib pajak diminta menyiapkan bukti potong untuk memastikan data yang tertera pada sistem sama dengan bukti potong yang diterima,” ujar Dewi Setya Swaranurani, pegawai DJP.

Dokumen pertama adalah bukti potong dari pemberi penghasilan. Kedua, data tanggungan dan anggota keluarga untuk mengisi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), serta kartu keluarga (KK) dan bukti potong. Terakhir, informasi tentang harta dan utang, meskipun bagian utang bisa dilewatkan jika tidak ada.

Langkah Pengisian SPT Tahunan

Dalam proses pelaporan, beberapa data tidak bisa diedit, seperti identitas wajib pajak dan daftar keluarga. Untuk mengubah data ini, pengguna harus menyunting melalui sumber datanya di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. Selanjutnya, langkah-langkah perubahan data unit pajak keluarga adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke website https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK.
  2. Pilih “Portal Saya” dan klik “Profil Saya”.
  3. Di bagian “Informasi Umum”, pilih “Edit” untuk memodifikasi data.
  4. Isi informasi sesuai dengan KK pada opsi “Unit Pajak Keluarga”.
  5. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik “Simpan”.

Jika mengalami kesulitan, wajib pajak bisa menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat. Aplikasi Coretax Mobile menyinkronkan data dalam sekitar satu jam, sementara proses sinkronisasi dari situs ke aplikasi membutuhkan waktu sehari.

NPWP Suami-Istri Gabung: Bisa Digunakan?

Jika NPWP suami dan istri digabungkan, apakah bisa menggunakan Coretax Mobile? Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan syarat. Penghasilan suami dan istri masing-masing dari satu pemberi kerja akan terisi otomatis di aplikasi. Namun, penghasilan istri yang otomatis masuk harus dihapus dan dialihkan ke penghasilan final, karena NPWP gabungan. Selama proses ini, status SPT tahunan wajib pajak harus tetap nihil agar tidak terkena lebih bayar atau kurang bayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *