Latest Program: Raja Ojol Tutup di Indonesia, Sekarang Driver Kena Kasus Hukum
Raja Ojol Tutup di Indonesia, Sekarang Driver Kena Kasus Hukum
Uber kembali berhadapan dengan pengadilan federal Charlotte, North Carolina, AS, setelah ditarik ke meja hijau. Perkara ini berawal dari insiden pelecehan seksual yang dilakukan salah satu driver terhadap penumpang. Kejadian terjadi saat korban tiba di tujuan di Raleigh, North Carolina, pada Maret 2019 pukul 2 dini hari. Menurut laporan dari Reuters, pengemudi Uber menjangkau bagian dalam paha korban, lalu korban melarikan diri dari kendaraan.
Uber: Perusahaan Teknologi, Bukan Pengangkut Umum
Perusahaan yang sempat beroperasi di Indonesia sebelum 2018 menyatakan dirinya sebagai pelaku teknologi, bukan layanan transportasi konvensional seperti taksi. Hal ini menjadi dasar bagi Uber untuk mengklaim tidak memiliki kewajiban hukum mengawasi keamanan penumpang menurut hukum North Carolina. Perusahaan juga menegaskan bahwa tanggung jawabnya hanya berlaku jika terbukti pengemudi merupakan karyawan resmi.
“Pelecehan seksual merupakan kejahatan mengerikan yang ditangani secara serius. Kami fokus pada investasi dalam teknologi, kebijakan dan kemitraan untuk memperkuat keselamatan, membantu mencegah bahaya dan mendukung penyintas,” ujar juru bicara Uber.
Kasus Serupa di AS dan Klarifikasi
Di luar Indonesia, Uber terus menghadapi serangkaian gugatan. Kasus pelecehan seksual juga dilaporkan di Oklahoma, AS, dan Arizona, dengan insiden yang terjadi pada 2023. Dalam sidang bulan Februari, pengadilan memutuskan bahwa driver tersebut adalah agen resmi Uber, sehingga perusahaan wajib bertanggung jawab. Sebagai penyelesaian, Uber memberikan kompensasi hingga US$8,5 juta kepada korban, tetapi menolak memberikan hukuman.
Langkah Hukum yang Meningkat
Kasus di Oklahoma menarik perhatian pengacara korban, yang menuntut lebih dari US$140 juta (Rp 2,3 triliun) sebagai ganti rugi. Selain itu, Uber juga menghadapi lebih dari 500 gugatan serupa di pengadilan negara bagian California. Semua ini menunjukkan peningkatan tekanan hukum terhadap perusahaan layanan berbasis teknologi tersebut di berbagai negara.