New Policy: 19 Negara Ikut Aturan RI, dari Asia Sampai Eropa
19 Negara Ikut Aturan RI, dari Asia Sampai Eropa
Di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan kebijakan Indonesia terkait perlindungan anak di media sosial, yang menarik minat sejumlah negara. Ia menyebut sekitar 19 negara lain sedang menunggu langkah Indonesia sebelum menerapkan aturan serupa. “Kebijakan ini telah diadopsi di Australia, dan sekitar 19 negara lain juga memantau pelaksanaannya di Indonesia sebelum menerapkan di negara masing-masing,” jelas Meutya saat diwawancara di Kantor Komdigi, Senin (13/4/2026).
Respons Platform Digital Masih Menunggu
Meutya menambahkan bahwa pemerintah masih menunggu respons dari platform seperti YouTube dan TikTok terkait peningkatan kepatuhan terhadap PP Tunas. “Kita masih dalam proses menunggu, karena batas waktu respons dari platform tersebut belum tiba,” katanya. Ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini akan ditambahkan secara bertahap, dengan penyesuaian yang masih dalam masa perhitungan.
“Untuk YouTube dan TikTok, kita memang masih menunggu prosesnya, karena sebelumnya hanya berlaku parsial,” ucap Meutya.
Beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara, termasuk Singapura dan Malaysia, disebut sedang mempersiapkan regulasi serupa, meski masih dalam tahap ‘wait and see’. Meutya mengungkapkan bahwa dorongan terbesar berasal dari Eropa. “Di sana, Presiden Prancis Macron dan pimpinan Uni Eropa telah menyatakan pertimbangan untuk menerapkan kebijakan serupa secara luas,” terangnya.
Selain itu, Yunani baru-baru ini mengumumkan akan mengatur batas usia minimum untuk akses media sosial. “Ini menunjukkan pergerakan kebijakan global, dan kepatuhan terhadap aturan ini akan memengaruhi anak-anak di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia,” pungkas Meutya.