Main Agenda: Eks Pimpinan DPRD Sulsel Buka Suara soal Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Eks Pimpinan DPRD Sulsel Buka Suara Soal Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Makassar, 19 April – Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, mantan pimpinan DPRD Sulsel memberikan pernyataan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mereka membantah keterlibatan langsung dan menegaskan bahwa tidak ada pembahasan anggaran terkait bidang tersebut selama masa jabatannya.

Klarifikasi dari Mantan Ketua DPRD Sulsel

Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulsel, menjelaskan bahwa narasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan pimpinan dewan dalam kasus ini tidak benar. Pernyataannya disampaikan untuk memastikan informasi yang dihimpun penyidik kejagung akurat.

“Narasi yang berkembang di publik mengenai keterlibatan pimpinan dewan dalam kasus korupsi bibit nanas tersebut adalah tidak benar,” ujarnya.

Kapasitas Andi Ina saat diperiksa adalah sebagai saksi, bukan sebagai pelaku langsung. Ia menegaskan bahwa selama masa menjabat, tidak ada pembahasan tentang anggaran pengadaan bibit nanas di tingkat Badan Anggaran, komisi, atau rapat paripurna.

Pernyataan Eks Wakil Ketua DPRD

Syaharuddin Alrif, eks Wakil Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Sidrap, menyatakan bahwa selama menjabat, tidak pernah ada penganggaran atau pembahasan mengenai bibit nanas di tingkat pimpinan dewan. Ia menjelaskan detail ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Selama menjabat, tidak pernah ada penganggaran maupun pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas di tingkat pimpinan maupun Badan Anggaran,” tambahnya.

Ni’matullah Erbe, eks Wakil Ketua lainnya, menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak menyaring informasi terkait kasus korupsi tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Tersangka

Dalam pemeriksaan, empat eks pimpinan DPRD Sulsel hadir untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka adalah Andi Ina Kartika Sari (mantan ketua), Syaharuddin Alrif, Ni’matullah Erbe, dan Darmawansyah Muin. Sementara itu, Muzayyin Arif berhalangan hadir.

Kasus ini menetapkan enam tersangka, salah satunya adalah mantan Penjabat Gubernur Sulsel 2024, Bahtiar Baharuddin. Pemeriksaan bertujuan memperjelas fakta dan identifikasi pihak-pihak terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas.

Andi Ina Kartika Sari juga menegaskan bahwa anggaran pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tidak tercantum dalam proses penyusunan APBD 2024. Ia berkomitmen bekerja sama dengan penyidik untuk memastikan transparansi dalam penegakan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *