Announced: Kementerian Kebudayaan percepat pencatatan cagar budaya nasional
Kementerian Kebudayaan percepat pencatatan cagar budaya nasional
Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses registrasi benda-benda yang termasuk dalam kategori cagar budaya di seluruh Indonesia. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mengurangi risiko kerusakan akibat bencana pada situs budaya nasional. “Data yang kita kumpulkan harus lengkap, terdaftar seperti yang saya sampaikan tadi,” ujarnya saat ditemui di Museum Kebangkitan Nasional, Selasa.
Target pencatatan mencapai ribuan koleksi
Menteri Zon menargetkan percepatan ini bisa mencakup minimal seribu koleksi. “Saya ingin lebih dari seribu, termasuk barang-barang yang disimpan di museum nasional,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa prioritas utama dalam registrasi melibatkan benda-benda warisan budaya yang kembali dari luar negeri serta aset-aset yang diwakili oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di berbagai wilayah.
Dalam penjelasannya, Fadli menyatakan bahwa makam-makam pahlawan nasional bisa langsung diakui sebagai cagar budaya. “Karena makam itu bisa segera menjadi bagian dari warisan nasional,” kata dia. Selain itu, benda-benda yang dimiliki oleh pahlawan atau berasal dari keraton, menurutnya, tidak memerlukan penelitian tambahan karena data tentang mereka sudah ada.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah serta BPK, jumlah koleksi cagar budaya diharapkan bisa mencapai ribuan. “Dalam dua tahun terakhir, peningkatan pencatatan benda budaya telah mencapai 800 persen, dari 10 menjadi 85 koleksi,” jelasnya. Pada tahun 2026, jumlah penetapan cagar budaya diperkirakan mencapai 70, dan ia berharap angka ini terus meningkat.
“Nah, bagaimana kita bisa menangani bencana, kalau data pencatatan tidak ada. Pencatatan ini penting karena terkait langsung dengan penelitian, kita tahu apa yang terjadi dan apa aset-aset yang ada di sana,” tutur Fadli.
Dalam beberapa tahun ke depan, potensi objek cagar budaya di Indonesia diprediksi mencapai 50 ribuan. Dengan adanya sistem pencatatan yang lebih baik, pemerintah dapat lebih efektif dalam mitigasi dan penanganan bencana yang mengancam kekayaan budaya nasional.