Latest Update: PN Jaksel kabulkan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Jakarta, 7 Maret 2025
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menerima praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal DPR RI, terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR pada anggaran tahun 2020. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan bahwa KPK diminta menghentikan penyidikan. “Termohon (KPK) wajib berhenti melakukan penyelidikan,” ujar hakim dalam putusan tersebut.
Menurut pengadilan, tindakan KPK menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada 19 Januari 2024 dianggap tidak proporsional. Hakim juga menegaskan bahwa KPK harus mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan terhadap Indra Iskandar.
KPK sebelumnya mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 23 Februari 2024. Pada 7 Maret 2025, lembaga antikorupsi itu menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka. Pada hari yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil evaluasi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“KPK harus berhenti melakukan penyelidikan,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggap proses penyidikan KPK terhadap Indra Iskandar tidak memiliki dasar yang memadai. KPK diminta memperbaiki langkahnya dalam menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan sebelumnya.