Historic Moment: Kemenhut lanjutkan proses hukum pemburu liar bersenjata di TN Komodo

Kemenhut Terus Proses Hukum Terhadap Pemburu Bersenjata di TN Komodo

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kejadian ini mendapat perhatian serius karena terjadi di Situs Warisan Dunia UNESCO. Ia menjelaskan bahwa perburuan rusa di wilayah tersebut berpotensi mengancam kelangsungan hidup komodo, Varanus komodoensis.

Rusa Timor Jadi Bagian Ekosistem Savana Komodo

“Rusa Timor merupakan komponen penting dalam rantai makanan Komodo serta penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan dibiarkan berlanjut, dampaknya tidak hanya terbatas pada satu spesies, tetapi juga mengganggu seluruh tatanan ekologis yang mendukung kehidupan komodo,” ujar Dwi Januanto.

Operasi Gabungan Mengamankan Tiga Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi bersama Balai Gakkum Jabalnusra dan Polri pada 14 Desember 2025 dini hari di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, tetapi para pelaku justru menembak ke arah mereka. Kontak senjata terjadi di Selat Sape sebelum tiga tersangka, AB, AD, dan YA, berhasil ditangkap. Lima pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti di Bawah Tekanan Air

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebutkan bahwa petugas mengumpulkan bukti krusial melalui penyelaman di lokasi. Barang bukti termasuk senjata api rakitan, delapan peluru kaliber 5,56 mm, sepuluh selongsong peluru, satu rusa, serta kapal kayu yang digunakan oleh pelaku. “Situasi berbahaya dihadapi saat berhadapan langsung dengan pelaku bersenjata di lapangan. Karenanya, penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja,” katanya.

Pidana Maksimal 10 Tahun untuk Pelaku

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata. Tindakan mereka bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *