Important News: KPK panggil Sekretaris Dinas PUPR Riau usai tahan ajudan Abdul Wahid

KPK Panggil Sekretaris Dinas PUPR Riau Usai Tahan Ajudan Abdul Wahid

Jakarta, Selasa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, sebagai saksi. Langkah ini dilakukan setelah Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, ditahan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.

“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau, dengan Ferry Yunanda sebagai saksi utama,” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis.

Dalam kasus yang sama, KPK juga mengundang sejumlah saksi lain. Mereka antara lain: KA, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau; AI, Kepala UPT Wilayah II; EI, Kepala UPT Wilayah III; LUD, Kepala UPT Wilayah IV; BS, Kepala UPT Wilayah V; dan RAP, Kepala UPT Wilayah VI. Selain itu, CS, Kepala Seksi UPT Wilayah II; AB, Kasi UPT Wilayah III; LM, Kepala Subbagian UPT Wilayah V; serta TAB, Kasubbag UPT Wilayah VI juga diperiksa.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi penyergapan. Tanggal 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri. Di hari berikutnya, 5 November 2025, KPK menyatakan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK melanjutkan dengan menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *