Main Agenda: Perokok pasif tetap berisiko jika terpapar asap vape
Perokok Pasif Tetap Berisiko Jika Terpapar Asap Vape
Jakarta – Dalam wawancara dengan ANTARA, Prof. Dr. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FISR, FAPSR, ahli pulmonologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), menjelaskan bahwa asap dari rokok elektronik atau vape masih membawa risiko bagi orang yang merokok secara pasif. Menurutnya, bahan-bahan berbahaya yang terkandung dalam vape dapat terhirup oleh individu di sekitar pengguna. “Secara teori, orang yang merokok pasif akan menyerap zat-zat yang sama, baik dari rokok tradisional maupun vape,” tutur Agus.
Risiko kesehatan terhadap perokok pasif bergantung pada frekuensi dan lamanya paparan. Meski paparan sebentar mungkin tidak menyebabkan efek langsung, paparan terus-menerus dalam jangka panjang bisa meningkatkan peluang menderita berbagai penyakit. “Kalau seseorang terpapar asap setiap hari, risiko gangguan pernapasan, kanker, hingga penyakit jantung bisa meningkat,” imbuhnya.
Kalau paparan terjadi setiap hari, tentu risiko penyakit seperti gangguan paru, kanker, hingga penyakit jantung bisa meningkat,” ujar dia.
Dalam praktik medis, kasus perokok pasif akibat asap rokok konvensional sudah ditemukan secara luas, termasuk pada anggota keluarga yang tinggal bersama. “Di rumah sakit, cukup banyak kasus ibu-ibu yang terpapar asap rokok suaminya dan kemudian mengalami penyakit seperti kanker paru,” kata Agus. Ia menambahkan, meski vape belum sepenuhnya dikenal sebagai ancaman, dampak jangka panjang dari paparan asapnya masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
Langkah Regulasi untuk Kendalikan Penggunaan Vape
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pembatasan penggunaan rokok elektronik dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Ia menyebutkan bahwa Indonesia menghadapi fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape secara masif. “Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4).
Suyudi juga menyatakan bahwa beberapa negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang peredaran vape. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengurangi dampak risiko kesehatan terhadap masyarakat, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan orang-orang terdekat pengguna. “Masyarakat perlu lebih waspada terhadap paparan vape di lingkungan sekitar,” tegas dia.