Meeting Results: Baleg DPR: RUU SDI atur agar desa berwenang produksi dan kelola data

Baleg DPR: RUU SDI Berikan Wewenang Desa Produksi dan Kelola Data

Dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia (SDI), Baleg DPR RI memberikan wewenang kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk mengumpulkan serta mengelola data di wilayah administratifnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 21 draf RUU SDI yang sedang dibahas. Ayat 1 menyebutkan bahwa produksi data merujuk pada kebijakan yang memungkinkan setiap desa memiliki kewenangan mengumpulkan informasi.

Bob Hasan Menjelaskan Peran Desa sebagai Wali Data

“Nah desa ini memang harus ada ketentuan hukum yang mengatur sehingga dapat perlindungan hukum untuk menjadi satu wali data,” kata Bob Hasan saat diskusi penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam pembahasan tersebut, Bob Hasan menjelaskan bahwa desa saat ini belum memiliki kemampuan berstatistik, berbeda dengan kementerian atau lembaga yang memiliki arsip, statistik, dan pola pengumpulan data. Dengan adanya RUU SDI, desa bisa menjadi wali data yang memiliki kewenangan memproduksi, mengelola, dan mengambil kesimpulan dari data yang dihasilkan.

Kewenangan Desa dalam Penyelenggaraan SDI

Menurut Bob Hasan, desa tidak hanya mengelola data, tetapi juga menyimpannya. Data dari desa, lanjutnya, menjadi sumber utama bagi penyelenggaraan SDI. Dengan memiliki kewenangan ini, desa diharapkan bisa lebih “gagah” dalam menyampaikan informasi.

Selanjutnya, Ayat 2 draf RUU SDI menjelaskan bahwa data yang dihasilkan desa merupakan data primer yang mencerminkan kondisi riil, kebutuhan, dan potensi masyarakat berdasarkan hak asal-usul serta kewenangan lokal berskala desa. “Desa itu adalah salah satu wali data, maka oleh karena itu, mau bicara apapun besok-besok, tidak boleh ada yang berbohong lagi, karena dari desanya secara valid diminta informasi langsung, itulah keikutsertaan desa,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *