Main Agenda: BSI ikuti kebijakan pelonggaran SLIK, permudah pengajuan KPR subsidi
BSI Siap Terapkan Kebijakan Pengurangan Ambang Batas SLIK
Jakarta – Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengurangan ambang batas SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya memfasilitasi pengajuan KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini dilakukan sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko kredit secara baik.
Dalam konferensi pers di BSI Tower Jakarta, Selasa, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta mengungkapkan bahwa OJK telah menyesuaikan laporan SLIK untuk mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal minimal Rp1 juta. Kebijakan ini berlaku baik berdasarkan plafon maupun baki debet per debitur. “OJK telah mempertimbangkan beberapa kali risiko yang muncul dari kebijakan ini, sehingga keputusan mereka memang terukur dan disesuaikan dengan analisis yang matang,” jelas Bob.
“Kita sebagai pelaku, ya, mengikuti regulasi itu,” kata Bob Tyasika Ananta.
Bob menambahkan bahwa SLIK tetap menjadi alat pendukung dalam memantau riwayat pembayaran nasabah. Meski batas nilai kredit dalam SLIK diubah, alat ini masih berguna sebagai bahan awal penilaian kredit, selain pertimbangan risiko lain yang sesuai aturan. “Informasi dalam SLIK, termasuk catatan kurang baik, tetap membantu bank mengelola risiko pembiayaan,” katanya.
Kebijakan ini juga menyebutkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman, yang kini dapat dilakukan dalam tiga hari kerja setelah transaksi selesai. Harapan OJK adalah agar kebijakan ini mempercepat proses penyaluran dana untuk pembiayaan perumahan. Pertemuan terkait kebijakan SLIK dilakukan OJK dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4).
Dihubungi terpisah, Trioksa Siahaan dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyatakan bahwa pengurangan ambang batas Rp1 juta dalam SLIK tidak akan secara signifikan mengubah proses pengajuan KPR. Menurutnya, pinjaman di bawah jumlah tersebut relatif kecil dan jarang terjadi di sektor perbankan. “Pembaruan SLIK hingga kini belum menjadi penghambat dalam proses KPR, karena fungsi utamanya adalah sebagai pendukung analisis kualitatif nasabah,” kata Trioksa.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan terhadap program perumahan tiga juta unit yang menjadi prioritas pembangunan. Selain itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK untuk mempercepat pemberian fasilitas pembiayaan perumahan. Langkah ini diharapkan memperkuat sinergi antara regulator dan instansi terkait.