Special Plan: Pemkab Lebak terbitkan Perda Diniyah dukung PP Tunas
Pemkab Lebak terbitkan Perda Diniyah dukung PP Tunas
Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Diniyah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Tujuan utama dari perda ini adalah menciptakan generasi muda yang memiliki karakter kuat, akhlak mulia, serta etika yang baik melalui pendidikan agama Islam.
Program Diniyah sebagai Syarat Menuju SMP
Menurut Alkadri, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan pada Sekretaris Pemerintah Kabupaten Lebak, Perda Diniyah ini wajib diikuti oleh siswa Sekolah Dasar sebagai syarat memasuki jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Regulasi ini bertujuan mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu beradaptasi dengan tantangan masa depan,” jelasnya.
“Kegiatan keagamaan itu agar ruang gerak anak di bawah umur 16 tahun tidak lagi fokus bermain gawai,” tutur Alkadri.
Perda Diniyah Nomor 12 Tahun 2015 mewajibkan anak usia Sekolah Dasar mengikuti pendidikan di madrasah diniyah takmiliyah awaliyah (MDTA). Program ini dirancang untuk mengimbangi penggunaan media sosial dan game online yang berpotensi merusak perilaku anak, seperti memicu rasa malas belajar atau terpapar konten negatif.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong kebijakan PP Tunas untuk membatasi akses anak-anak terhadap permainan online dan media sosial. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk orang tua, tokoh agama, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Dewan Anak, serta Forum Anak Kabupaten Lebak.
Koordinasi dengan elemen masyarakat tersebut bertujuan meningkatkan literasi digital dan edukasi tentang dampak negatif penggunaan media sosial. Alkadri menekankan bahwa kegiatan keagamaan sejak usia dini adalah upaya mencegah pengaruh konten perjudian online, perundungan siber, pornografi, serta berbagai kejahatan lainnya.
Menurut jadwal yang ditetapkan, anak-anak di Lebak mulai belajar pukul 07.00 WIB hingga 12.30 WIB. Setelah itu, mereka melanjutkan pendidikan di MDTA pukul 14.00 WIB sampai 17.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB, program magrib mengaji di musala, masjid, maupun pondok pesantren menjadi bagian dari rutinitas harian mereka.