Meeting Results: Aturan RI Jadi Tren Dunia, Pemerintah Beberkan Hasilnya

Aturan RI Jadi Tren Dunia, Pemerintah Beberkan Hasilnya

Dari Jakarta, pemerintah mengumumkan perkembangan terkini mengenai tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak. Aturan ini mulai berlaku 28 Maret 2026, bertujuan untuk menjaga keamanan anak di lingkungan digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa sejak pelaksanaan PP Tunas, pemerintah terus memantau kepatuhan platform melalui komunikasi intensif, baik formal maupun informal. “Pemerintah menilai progres yang terjadi secara objektif dan adil, dengan fokus pada langkah konkret, bukan hanya komitmen yang berupa janji,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

“Pemerintah mencatat titik terang baik dan yakin Roblox akan terus memperbaiki sistem hingga sesuai dengan PP Tunas,” kata Meutya.

TikTok, platform video pendek, disebut telah mengirimkan surat komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas dan aturan terkait, serta memperkenalkan batas usia minimum 16 tahun di pusat bantuan mereka. Platform tersebut juga berjanji untuk terus memperbarui pelaksanaannya. Per 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Berdasarkan rata-rata penghapusan akun yang dilakukan, angka ini diperkirakan hampir mencapai satu juta akun hingga hari ini.

Sementara itu, Roblox melakukan penyesuaian fitur secara global. Meski ada perubahan signifikan, pemerintah mengakui masih ada celah karena akun anak tetap bisa berinteraksi dengan pengguna tak dikenal. “Artinya, kita belum bisa menyatakan Roblox mematuhi PP Tunas. Kami meminta perbaikan lebih lanjut,” tegas Meutya.

Dari delapan platform yang menjadi prioritas pengawasan, pemerintah menyebut telah menerima komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, serta seluruh grup Meta, yaitu Instagram, Facebook, dan Threads. TikTok pun turut masuk dalam daftar ini. Dua platform yang masih dalam evaluasi adalah Roblox dan YouTube.

Meutya menambahkan, sejumlah negara di Eropa dan Asia Tenggara sedang memantau kebijakan Indonesia. Singapura dan Malaysia disebut sedang menyiapkan regulasi serupa, namun masih dalam tahap ‘wait and see’. Dorongan terbesar berasal dari kawasan Eropa, terutama Prancis yang diwakili Macron dan Uni Eropa yang menyatakan pertimbangan menerapkan kebijakan serupa secara menyeluruh.

Yunani menjadi negara terbaru yang menyatakan akan mengatur batas usia minimum untuk mengakses media sosial. “Pergerakan ini global, dan kepatuhan akan berdampak pada anak-anak di berbagai belahan dunia,” pungkas Meutya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *