Special Plan: OJK Beri Lampu Hijau Dua Bank di Jogja Buat Merger

OJK Setujui Penggabungan Dua BPR Jogja

Dari Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan untuk menggabungkan dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Yogyakarta. Kedua institusi tersebut adalah BPR Artha Mlatiindah yang bergabung dengan BPR Artha Mertoyudan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Proses Penggabungan Dituangkan dalam Surat Keputusan

Keputusan ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK dengan nomor KEP-25/D.03/2026, tertanggal 13 Maret 2026. Dokumen tersebut diserahkan ke BPR Artha Mlatiindah di Kantor OJK DI Yogyakarta pada 26 Maret 2026, serta ke BPR Artha Mertoyudan di Kantor OJK Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Penjelasan dari Kepala OJK Jawa Tengah

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, di Semarang, Selasa, menegaskan bahwa langkah konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur kelembagaan BPR. “Penggabungan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kesehatan dan ketangguhan industri BPR, serta memastikan kemampuan mereka menghadapi perubahan dinamika usaha yang terus berkembang,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Penggabungan ini bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan BPR Artha Mertoyudan, termasuk memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

OJK berharap proses integrasi pasca-merger dapat berjalan lancar dengan pengawasan yang ketat. Langkah ini diharapkan memperkuat kemampuan BPR dalam mendukung pembiayaan UMKM dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *