Facing Challenges: ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS

ASN Kejari Aru Maluku Jadi Tersangka Terkait Dugaan Penipuan CPNS

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardi, menyatakan bahwa surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap FS alias Fedrika, pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri Aru, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski demikian, surat tersebut belum diturunkan. “Sudah diusulkan untuk PTDH, surat belum turun dari Kejagung,” terangnya, Selasa (14/4).

Dugaan penipuan yang melibatkan FS terjadi saat ia berjanji membantu Suryani Bugis, seorang perempuan, untuk menjadi ASN di Kejari Aru dengan syarat uang ratusan juta. Suryani mengirimkan dana tersebut kepada FS, namun tak mendapat kabar selanjutnya. “Iya, janjikan bisa meloloskan masuk sebagai CPNS Kejaksaan,” ujarnya.

“Saudara FS sudah ditetapkan tersangka pada 13 Maret kemarin, namun sampai saat ini belum diperiksa dan ditahan,” kata Ardi.

Suryani telah melaporkan kasus penipuan ke Gedung SPKT Polda Maluku pada Desember 2025. Setelah penyidikan, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, hingga kini ia belum ditahan. Ardi menginginkan pihak penyidik segera melakukan jemput paksa terhadap FS karena dianggap menghindari panggilan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, mengklaim bahwa tim penyidik akan segera membawa FS ke dalam penahanan. “Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Menurut Rosita, tindakan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan lancar serta mempercepat penyelesaian kasus. “Kalau alasan terus sakit, gimana masalah cepat tuntas, penyidik jangan ikut irama yang bersangkutan yang korban kami,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *