Key Strategy: KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker
KPK periksa dua saksi untuk usut aset mantan Sekjen Kemnaker
Jakarta – Pada 14 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyelidikan aset mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto. Hery Sudarmanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Para saksi diperiksa guna memperjelas aset yang diduga milik tersangka dan terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menambahkan, kedua saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Rizky Junianto serta warga perusahaan yang disebut Farid Azianto. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengungkap delapan nama tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA, termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam jangka waktu 2019–2024, para tersangka itu diduga mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen yang wajib diterbitkan oleh Kemnaker agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Tidak adanya RPTKA akan memperlambat penerbitan izin tinggal dan kerja, sehingga tenaga kerja asing terkena denda Rp1 juta per hari.
Karena itu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada pihak yang diduga melakukan pemerasan. Kasus ini diduga berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), kemudian diteruskan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru, yang pada masa Hanif Dhakiri menjadi Sekretaris Jenderal Kemnaker.