Historic Moment: OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti

OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali telah menyerahkan 18 lembaga gadai swasta yang beroperasi tanpa izin kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk diproses sesuai aturan hukum. Dalam pernyataannya, Kepala OJK Bali Parjiman mengatakan, pihaknya menemukan 19 perusahaan pergadaian swasta yang belum memenuhi persyaratan izin usaha. Setelah berusaha mengajak mereka mengurus izin, hanya satu perusahaan yang berhasil memperoleh izin usaha, sementara 18 lainnya masih belum memenuhi kewajiban hukum hingga tenggat waktu 12 Januari 2026.

Menurut Parjiman, batas waktu tersebut merupakan penyesuaian dari Peraturan OJK Nomor 29 tahun 2025 yang mengubah Peraturan OJK Nomor 39 tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi ini berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 tahun 2023, yang memberi ruang tiga tahun bagi usaha gadai untuk memenuhi persyaratan perizinan. Pihak OJK juga memberi kelonggaran dengan modal disetor minimal Rp500 juta untuk usaha dengan lingkup kabupaten/kota. Namun, setelah batas waktu berlalu, perusahaan-perusahaan tersebut wajib meningkatkan modal disetor minimal Rp2 miliar hingga 12 Januari 2029.

“Tidak urus izin dan masih beroperasi, itu nanti ditindak aparat penegak hukum tapi melalui Satgas Pasti terlebih dahulu,” ujar Parjiman di Denpasar, Rabu.

Kepala Divisi Pengawasan OJK Bali, Zulkifli, menegaskan bahwa izin usaha sangat penting untuk melindungi kepentingan konsumen. Jenis usaha yang dilanggar mencakup berbagai bentuk, mulai dari gadai barang elektronik hingga emas. Meski OJK telah mengirimkan surat dan bahkan melakukan kunjungan langsung serta menyediakan tempat khusus untuk pendaftaran izin, respons dari pelaku usaha masih tergolong rendah. Beberapa perusahaan terbukti tutup, sementara lainnya pindah ke lokasi rumah pelaku usaha dan tetap beroperasi.

“Jadi sekarang kami alihkan ke Satgas Pasti, di dalamnya ada Polri. Jangan kaget kalau ada penutupan paksa oleh aparat hukum, karena usaha tanpa izin dianggap ilegal dan bertentangan dengan undang-undang,” imbuh Zulkifli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *