Main Agenda: BPKP kembangkan strategi untuk pastikan akuntabilitas keuangan desa

BPKP Perkuat Pengawasan Keuangan Desa Melalui Strategi Terintegrasi

Dari Jakarta, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan rencana pengembangan pendekatan pengawasan yang lebih menyeluruh untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana desa tahun 2026. Strategi ini bertujuan memperbaiki proses pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban. Menurut Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, tantangan utama pada tahun tersebut meliputi kebutuhan sinkronisasi aturan antar kementerian dan pemanfaatan data tunggal sebagai dasar perencanaan. “Integrasi data menjadi elemen penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran,” ujar Agustina dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu.

“Sinergi antara BPKP dan DPD RI sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan dari pusat ke daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Nawardi.

Agustina menegaskan peran BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus pengkoordinasi pengawasan lintas sektor. Selama 2025, lembaga ini mencatat kontribusi Rp53,36 triliun untuk keuangan negara/daerah melalui aktivitas assurance dan consulting. Ia juga menyampaikan komitmen terhadap kolaborasi dengan DPD RI untuk meningkatkan efektivitas pengawasan program pemerintah, terutama yang terkait transfer ke daerah dan dana desa.

Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD) BPKP Setya Nugraha menjelaskan bahwa arah pengawasan ke depan tidak hanya fokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga pada pencapaian hasil nyata bagi masyarakat. Untuk mendukung hal ini, BPKP memperkenalkan teknologi pengawasan sebagai alat penunjang. Saat ini, sekitar 93% desa sudah mengoperasikan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk seluruh siklus keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Sistem tersebut diperkuat dengan pengawasan oleh APIP daerah melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes). Di samping itu, BPKP sedang mengerjakan instrumen Continuous Audit and Continuous Monitoring (CACM) yang dirancang untuk memantau transaksi secara real time dan mengidentifikasi kesalahan keuangan sejak dini. Alat ini diharapkan membantu kepala desa menghindari risiko hukum akibat kesalahan administratif.

Setya menggarisbawahi pentingnya indikator pencapaian yang jelas dan terukur dalam setiap program desa. Ia menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih baik akan tercapai jika kualitas perencanaan meningkat. Selain itu, 36 perwakilan BPKP di seluruh Indonesia memiliki peran strategis dalam memastikan efektivitas penggunaan dana desa.

Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi mengapresiasi upaya BPKP dan menegaskan dukungan untuk program kerja 2026 yang berorientasi pada hasil. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga menjadi kunci sukses dalam mengawasi penggunaan dana yang diperuntukkan bagi masyarakat desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *