Topics Covered: Ahli dorong MK revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Ahli Dorong MK Revisi Undang-Undang Peradilan Militer
Jakarta – Dalam sidang pengujian materil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dua pakar hukum tata negara yang diperkenalkan oleh para pengaju perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi peraturan tersebut. Kedua ahli ini, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf, memberikan analisis yang menyoroti kelemahan dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Menurut Prof. Zainal, undang-undang ini dibuat dalam konteks rezim Orde Baru, yang dominan oleh ABRI, birokrasi, dan Golkar. Ia menegaskan bahwa dualisme yuridiksi dalam UU tersebut menciptakan ketidakseimbangan, sehingga tidak sejalan dengan prinsip hukum reformasi. “UU Peradilan Militer 31/1997 seakan jadi hal yang ‘wajar’ karena diatur berdasarkan konsep Orde Baru yang memberi perlindungan ekstra kepada militer,” ujarnya.
Perubahan Politik Hukum dan Konteks Hukum
Prof. Zainal menyoroti bahwa meski politik hukum dan sistem hukum pasca-reformasi mengalami perubahan, UU Peradilan Militer tetap berjalan seperti dulu. Ia menyebutkan revisi perlu dilakukan agar sesuai dengan sistem peradilan berdasarkan UUD 1945 yang mengakui empat jenis peradilan, termasuk militer, agama, PTUN, dan umum. “Menaikkan empat peradilan dalam amandemen UUD bukan hanya sikap gagah-gagahan, tapi juga upaya menyempurnakan paradigma satu atap,” tambahnya.
“Herannya, kita pertahankan UU tersebut selama hampir 20 tahun tanpa tindakan negara untuk menyempurnakannya,” kata Zainal.
Dia juga mengkritik ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000, khususnya Pasal 3 ayat (4), yang menyatakan Prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer, dan peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. “Norma ini jelas tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 65,” katanya.
Revisi untuk Perlindungan Anggota Militer
Sementara itu, Dr. Al Araf menekankan bahwa revisi UU Peradilan Militer bukan hanya untuk keadilan publik, tetapi juga demi menjaga hak anggota militer. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus kekerasan politik, sering kali bawahan justru menjadi korban, meski mereka menjalankan perintah atasan. “Reformasi peradilan militer agar tunduk pada peradilan umum adalah kebutuhan agar hak mereka terlindungi,” ujarnya.
“Karena, jika kasus melibatkan anggota militer, mereka merasa tidak adil karena proses hukum tidak berjalan sesuai prinsip KUHAP,” kata Al Araf.
Dua ahli ini sepakat bahwa UU Peradilan Militer harus direvisi untuk menyesuaikan dengan tuntutan keadilan yang muncul pasca-reformasi. Mereka menilai sistem tersebut masih memperlihatkan legal exceptionalism, yang memperkuat dominasi kekuasaan militer di ranah hukum.