Meeting Results: Yusril: Polri pilar keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional
Yusril: Polri pilar keadilan humanis dalam transformasi hukum nasional
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) perlu menjadi pilar utama keadilan yang manusiawi dalam proses perubahan sistem hukum nasional. Menurutnya, Polri memiliki peran kritis sebagai pintu masuk utama dalam proses penegakan hukum. “Kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada cara Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berlandaskan prinsip due process of law,” jelas Yusril dalam rapat kerja teknis di Jakarta, Kamis.
Peran Polri sebagai Representasi Negara Hukum
Yusril menekankan bahwa Polri tidak hanya bertugas sebagai aparat penegak hukum yang bersifat represif, tetapi juga sebagai wujud negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum dapat dirasakan, dinilai, dan diuji oleh publik secara langsung. Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi antara peran Polri dan program Astacita akan memastikan terciptanya sistem hukum yang adil, manusiawi, dan dapat dipercaya.
“Hukum modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, namun tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujar Yusril.
Dalam konteks reformasi hukum, Yusril menyoroti bahwa perubahan nyata di lapangan diperlukan untuk merealisasikan kebijakan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ia menegaskan bahwa hukum tidak cukup hanya menjadi teks, tetapi harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.
Selain itu, Yusril memperkenalkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju model yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini, katanya, menempatkan keadilan sebagai upaya pemulihan korban, serta binaan bagi pelaku agar bisa kembali ke masyarakat. “Keadilan modern dinilai berdasarkan kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghargaan terhadap martabat manusia,” tambahnya.
Penguatan Fungsi Hukum Polri
Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional adalah bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi birokrasi. Untuk itu, diperlukan sinergi antarlembaga, termasuk Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA), dan kementerian terkait. Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konseptual” yang menerjemahkan perubahan hukum ke dalam regulasi internal, standar prosedur, pendidikan, dan praktik lembaga.
Dalam rangka mendukung transformasi ini, Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategis, seperti harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, dan pengembangan sistem informasi hukum digital. Ia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Astacita akan menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.
Rapat kerja teknis tersebut diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri untuk tahun anggaran 2026, sebagai forum untuk memperkuat peran hukum dalam mendukung evolusi hukum pidana nasional.