Solution For: Permohonan tak jelas, MK tidak terima uji UU Polri
Permohonan Tak Jelas, MK Tidak Terima Uji UU Polri
Dalam sidang putusan hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pengadilan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak cukup jelas atau terkontrol, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. “Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Permohonan pengujian ini diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni, terdaftar dalam perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam surat permohonannya, pemohon menyoroti Pasal 11 UU Polri yang, menurutnya, tidak mengatur masa jabatan Kapolri. Hal ini dianggap menciptakan ketidakpastian dalam struktur kepemimpinan Polri dan berpotensi mengarah pada dominasi kekuasaan pribadi, bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Mahkamah meninjau alasan yang disampaikan pemohon, tetapi menemukan bahwa argumentasi hukumnya kurang jelas dan memadai. Dalam hal ini, tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai konflik antara Pasal 11 UU Polri dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) Konstitusi RI Tahun 1945. Selain itu, rumusan petitum angka (2) tidak sejalan dengan alasan permohonan yang diberikan.
“Mahkamah memahami keinginan pemohon yang ingin adanya periodesasi jabatan Kapolri dalam norma yang diuji,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, jika petitum angka 2 diterima, seluruh norma UU Polri akan menjadi tidak berlaku. Hal ini akan menyebabkan ketidaktahapan dalam pengangkatan Kapolri. “Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” tambah Saldi.