New Policy: Pabrik Miras Oplosan di Sumsel: 4 Tersangka, Puluhan Ribu Botol Disita

Pabrik Miras Oplosan di Sumsel: 4 Tersangka, Puluhan Ribu Botol Disita

Pada Selasa (14/4), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap operasi pabrik minuman keras oplosan di Talang Kelapa, Banyuasin. Penyidik menyita ratusan ribu botol miras palsu yang beredar di wilayah tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menyatakan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Penyidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan keberadaan pabrik tersebut. Kurang dari satu jam, tim langsung tiba di lokasi dan menemukan proses produksi yang sedang berlangsung. “Petugas menyita total 20.088 botol miras oplosan yang dibuat dengan merek komersial palsu, seperti 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa,” terang Doni dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).

“Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum menyebar luas. Ini membuktikan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam proses produksi, pelaku menggunakan bahan tidak layak, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Hasilnya dikemas dengan botol, label, serta tutup yang menyerupai produk asli, bantuan mesin press dan cetak. Selain botol, peralatan seperti tong air besar, mesin pengemas, jerigen alkohol, serta bahan-bahan tambahan juga disita.

Kasubdit Indagsi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, mengatakan kasus ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik. “Pengungkapan ini menunjukkan implementasi Polri Presisi dalam mendukung program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas,” tegasnya. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras beracun.

“Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusi, agar semua pelaku terungkap,” ujarnya.

Para tersangka dihukum berdasarkan beberapa pasal, antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, dan KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *