New Policy: SPKS minta pemerintah naikkan dana bagi hasil untuk daerah
SPKS minta pemerintah naikkan dana bagi hasil untuk daerah
Jakarta, Kamis – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengusulkan pemerintah meningkatkan dana bagi hasil (DBH) yang diberikan kepada daerah penghasil sawit. Menurut Ketua Umum SPKS, Sabarudin, wilayah yang menghasilkan kelapa sawit kini hanya menerima bagian kecil dari kekayaan yang dihasilkan, sementara negara mengambil keuntungan besar melalui berbagai pungutan seperti bea keluar dan ekspor.
“Daerah penghasil sawit saat ini mendapatkan bagian yang relatif kecil dari kekayaan yang dihasilkan oleh wilayah mereka,” ujar Sabarudin di Jakarta.
Dana bagi hasil, yang saat ini diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026, dinilai tidak sebanding dengan nilai perdagangan sawit dan penerimaan negara dari sektor ini. Sabarudin menekankan bahwa dana tersebut seharusnya menjadi alat penting untuk mendorong pembangunan daerah. Ia berharap pemerintah pusat bisa lebih adil dalam mendistribusikan manfaat ekonomi sawit.
Menurut Sabarudin, pungutan ekspor crude palm oil (CPO) pada 2026 mencapai 148 dolar Amerika Serikat atau Rp2,5 juta per metrik ton. Sementara itu, tarif ekspor CPO juga meningkat menjadi 123,7035 dolar Amerika Serikat atau Rp2,1 juta per MT, atau sekitar 12,5 persen dari harga referensi CPO April 2026. Ia menyoroti bahwa sebagian besar dana dari pungutan ini dialokasikan untuk subsidi biodiesel, terutama program B40 yang bersifat wajib.
“Sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit atau sekitar Rp50 triliun setiap tahun digunakan untuk subsidi biodiesel,” tambahnya.
SPKS mengakui program biodiesel penting bagi energi nasional, tetapi khawatir daerah penghasil tidak mendapat manfaat yang seimbang. Ia menegaskan bahwa dana bagi hasil harus ditingkatkan agar kekayaan wilayah bisa berkontribusi lebih besar ke perekonomian daerah. “Sudah saatnya pemerintah pusat menyeimbangkan kebijakan tersebut dengan memperbesar alokasi DBH bagi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, SPKS mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana bagi hasil tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk meningkatkan tata kelola sektor sawit. Hal ini mencakup percepatan pendataan petani melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta pembinaan untuk mencapai standar sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Ia menilai penguatan data petani dan sertifikasi keberlanjutan sangat krusial agar sawit rakyat semakin kompetitif di pasar global.