Special Plan: Menaker: Serikat pekerja jaga hak pekerja dan keberlangsungan usaha
Menaker: Serikat Pekerja Jaga Hak Pekerja dan Keberlangsungan Usaha
Jakarta – Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa organisasi serikat pekerja bukanlah musuh perusahaan, melainkan mitra strategis yang membantu menjamin hak-hak pekerja serta mendukung kelangsungan usaha. Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, ia menjelaskan bahwa keberadaan serikat pekerja berperan penting dalam memastikan pemenuhan hak pekerja yang dijanjikan negara melalui hubungan industrial yang sehat serta komunikasi yang konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bertujuan untuk memastikan hak-hak dasar pekerja yang dijamin oleh negara dapat terwujud melalui diskusi yang saling mendukung,” tambah Yassierli.
Menaker menekankan bahwa hubungan industrial yang baik tidak hanya berupa harmonisasi, tetapi harus berkembang menjadi kolaborasi dan transformasi. Ia menjelaskan bahwa pekerja dan perusahaan perlu memiliki visi bersama untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, serta daya saing di pasar kerja.
“Kita ingin hubungan industrial meningkat dari tingkat harmonis menjadi lebih proaktif dan transformatif, di mana kedua belah pihak bekerja sama menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan inklusif,” ujarnya. Menurut Yassierli, sebagian besar hubungan industrial saat ini hanya mencapai tingkat harmonis, yaitu tercapainya kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen. Namun, kondisi ini belum cukup untuk mendorong pertumbuhan produktivitas dan inovasi secara maksimal.
Menaker juga mengungkapkan bahwa proses penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan menjadi momen strategis untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkelanjutan.