Key Discussion: Andrie Yunus bersurat ke Prabowo minta peradilan umum dan bentuk TGPF
Andrie Yunus Kirim Surat ke Prabowo, Minta Proses Hukum Melalui Pengadilan Umum dan Bentuk TGPF
Di Jakarta, Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menuntut penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan mekanisme pengadilan umum. Surat tersebut juga meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen sebagai langkah tambahan. “Surat langsung dari Andrie Yunus telah dibawa ke Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya saat menghadiri acara di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa peradilan umum melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi dasar utama untuk menyelesaikan kasus ini.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus dianggap lebih cocok untuk diperiksa dalam ranah tindak pidana umum dibandingkan militer. Dimas menjelaskan bahwa peradilan militer berlaku untuk kejahatan jabatan, desersi, atau tindakan prajurit selama masa konflik bersenjata. Sementara itu, tindak pidana umum mencakup kegiatan prajurit di luar fungsi pertahanan. “Masalah utama adalah perubahan atau revisi terhadap Kitab Undang-Undang Peradilan Militer, Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, belum terjadi,” tambahnya. Surat ini juga menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras lebih tepat diselesaikan di forum pengadilan umum.
Dimas menyoroti adanya perbedaan pandangan mengenai motif kasus. Oditurat Militer menyebut penyiraman air keras sebagai tindakan pribadi, namun Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap bahwa ada 16 pelaku lapangan, bukan empat orang, serta indikasi perencanaan dan pemantauan sebelum insiden. “Pihak TNI belum menjelaskan secara lengkap tentang tahap perencanaan dan pemantauan ini,” kata Dimas.
“Kami menilai keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi hanya bisa tercapai jika kasus ini diproses melalui pengadilan umum,” ujar Fatia Maulidyanti, anggota TAUD, saat membacakan isi surat lengkap yang ditulis Andrie Yunus.
Kasus ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia. Surat yang dibacakan Fatia Maulidyanti berisi permintaan Andrie Yunus kepada Prabowo Subianto untuk menyelesaikan kasusnya dalam 30 hari setelah kejadian pada 12 April 2026. “Hingga saat ini, tidak ada kemajuan signifikan dalam penuntasan kasus ini,” tulis Andrie dalam suratnya.
Koordinator KontraS menyatakan bahwa upaya investigasi mandiri, partisipasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, dan pemberkasan laporan tipe B ke Bareskrim Polri telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa TGPF independen diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap semua pihak, termasuk aktor intelektual, yang terlibat dalam peristiwa tersebut.