Meeting Results: BTPN Syariah (BTPS) Tebar Dividen Rp660 M dan Angkat Komut Baru
BTPN Syariah (BTPS) Umumkan Pembagian Dividen dan Kepemimpinan Baru
Dividen Tunai dan Laba Bersih Tahun 2025
PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) resmi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp85,70 per saham, dengan total distribusi mencapai Rp660 miliar. Keputusan ini diambil selama Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang berlangsung pada 16 April 2026. Dividen tersebut berasal dari laba bersih tahun 2025 sebesar Rp1,2 triliun. Pada rapat yang sama, dewan juga menyetujui pembagian laba ditahan senilai Rp521 miliar.
Pengangkatan Komisaris Utama dan Komisaris
Selain pembagian dividen, RUPST menyetujui perubahan susunan dewan komisaris. Mulya Effendi Siregar ditunjuk sebagai komisaris utama menggantikan Kemal Azis Stamboel, yang masa jabatannya telah selesai. Sendiaty Sondy juga diangkat sebagai komisaris. Susunan dewan komisaris setelah RUPST terbaru adalah: Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar, Komisaris Independen: Dewie Pelitawati, Komisaris: Ongki Wanadjati, dan Dana Komisaris: Sendiaty Sondy.
Susunan Dewan Direksi dan DPS Tetap Tidak Berubah
Di sisi lain, struktur Dewan Direksi serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) tetap dipertahankan. Komposisi dewan direksi meliputi: Direktur Utama: Hadi Wibowo, Direktur Kepatuhan: Arief Ismail, Direktur: Fachmy Achmad, Direktur: Dwiyono Bayu Winantio, dan Direktur: Dewi Nuzulianti. DPS memiliki ketua: H. Ikhwan Abidin, MA, dengan anggota H. Muhamad Faiz, MA dan H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.