KPK dalami korupsi restitusi pajak KPP Banjarmasin

KPK Telaah Korupsi Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindakan korupsi yang terkait dengan pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam penyelidikan ini, lembaga antikorupsi mengundang empat saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah. “Empat saksi yang diperiksa berupa pihak swasta dengan inisial TAS, MYS, BMP, dan WA,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

“Pemeriksaan empat saksi bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Aktivitas tersebut menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor perkebunan kelapa sawit. Dua hari setelah OTT, lembaga antikorupsi menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar, sementara koreksi fiskal tercatat Rp1,14 miliar. Dengan demikian, total restitusi yang diajukan perusahaan berjumlah Rp48,3 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *