New Policy: Pendapatan Jakarta capai Rp8,74 triliun pada triwulan I-2026
Pendapatan Jakarta Capai Rp8,74 Triliun pada Triwulan I-2026
Dalam laporan terbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) wilayah tersebut mencapai Rp8,74 triliun pada triwulan pertama tahun 2026. Angka ini mencakup 15,16 persen dari target pendapatan sebesar Rp57,67 triliun.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa komponen pajak dan retribusi daerah membentuk 87,45 persen dari total pendapatan yang tercapai, atau setara Rp7,64 triliun. Meski menghadapi tantangan, pendapatan DKI tetap stabil, menurutnya.
“Komponen pajak dan retribusi daerah menyumbang 87,45 persen dari total realisasi atau Rp7,64 triliun. Di tengah gejolak ini, pendapatan DKI masih bisa survive,” ujar Lusiana di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan baru mencapai 0,31 persen, atau Rp0,003 triliun. Untuk kategori lain-lain PAD yang sah, seperti pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) non-retribusi, jasa giro, dan pemanfaatan aset, realisasi pendapatannya mencapai 23,39 persen, yaitu Rp1,09 triliun.
Dalam hal pendapatan transfer, realisasi mencapai Rp0,83 triliun atau 7,40 persen dari target anggaran Rp11,16 triliun. Lusiana menambahkan bahwa pendapatan lain-lain daerah yang sah sementara masih Rp0 triliun, dengan sumbernya berasal dari hibah Jasa Raharja. Biasanya, pendapatan ini tercapai di triwulan ketiga.
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah (P2D) Kementerian Keuangan, Adriyanto, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD DKI Jakarta 2027, menyebutkan bahwa Pemprov DKI masih memiliki peluang meningkatkan pendapatan dari sumber pajak daerah. Salah satu potensi tersebut adalah retribusi sampah, yang diatur dalam Perda yang berlaku sejak tahun lalu.
“Retribusi persampahan, misalnya. Perda-nya sudah ada, sudah berlaku tahun lalu. Ini sebetulnya bisa menjadi salah satu upaya untuk penguatan potensi PAD yang ada di wilayah DKI,” ungkap Adriyanto.
Adriyanto juga mendorong Pemprov DKI untuk mengeksplorasi potensi pajak daerah lebih lanjut, termasuk dengan memperluas basis ekonomi atau mendorong pengembangan kegiatan ekonomi yang lebih besar, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.