New Policy: Pramono sebut izin hak penamaan bantu tingkatkan pendapatan daerah
Pramono: Izin Penamaan Jadi Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan penerapan izin penamaan atau “naming rights” di taman dan halte ibu kota adalah salah satu metode pendanaan kreatif yang bertujuan meningkatkan penghasilan daerah. “Izin penamaan ini menjadi kebijakan penting pemerintah DKI Jakarta sebagai contoh pendanaan kreatif, seperti Taman Bendera Pusaka dan Taman Semanggi yang tidak mengandalkan anggaran dari APBD,” terang Pramono saat memberikan keterangan di Balai Kota, Jumat.
Proyek Taman Semanggi Jadi Contoh Kepemilikan Daerah
Pramono menjelaskan Taman Semanggi, salah satu proyek yang memanfaatkan pendekatan ini, akan lebih menarik dan kreatif dibanding sebelumnya. Menurutnya, dana revitalisasi taman tersebut berasal dari izin penamaan dengan nominal Rp134 miliar. “Semanggi diharapkan selesai pada bulan Juni, sebagai hadiah untuk Jakarta. Angka Rp134 miliar juga didapat dari izin penamaan,” tambahnya.
“Sekali lagi, saya mengizinkan naming rights ini, tapi tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pendekatannya bisnis, jadi tidak politik,” kata Pramono.
Pramono menyebutkan bahwa metode ini bisa diterapkan oleh siapa pun, termasuk individu yang ingin menamai taman-taman tertentu. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas dan infrastruktur kota. Selain Taman Semanggi, proyek lain seperti integrasi hotel di Bundaran HI yang langsung terhubung ke stasiun MRT bawah tanah juga menggunakan pola serupa. Ia menegaskan bahwa izin penamaan tetap berbasis bisnis, bukan politik.