Special Plan: KPK beri lima rekomendasi untuk perbaikan program KIP Kuliah
KPK Beri Lima Rekomendasi untuk Perbaikan Program KIP Kuliah
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan lima saran untuk memperbaiki implementasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kajian yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi ini menyoroti risiko korupsi dalam pengelolaan program, termasuk keterlibatan institusi pendidikan yang terkadang memiliki hubungan kepentingan dengan pihak berwenang.
Rekomendasi Utama
Rekomendasi KPK tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring. Beberapa poin utama meliputi: perbaikan regulasi dan sistem pengelolaan usulan masyarakat, pembuatan panduan verifikasi disertai dana khusus, pembaruan infrastruktur teknologi aplikasi Sistem Informasi Manajemen KIP, peningkatan kerja sama antarlembaga untuk menghindari pengulangan bantuan, serta penggunaan sistem pengawasan yang lebih ketat dengan sanksi berlapis.
Temuan Korupsi
Dalam penyelidikan, KPK menemukan potensi kerawanan yang mencakup konflik kepentingan di 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dijadikan sampel. Banyak penerima kuota usulan masyarakat terkait dengan pejabat publik atau organisasi politik. Selain itu, alokasi kuota juga diberikan ke lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dianggap bisa memicu ketidakseimbangan.
Proses verifikasi di beberapa PTS dinilai kurang efektif. Hanya sekitar 50 persen institusi yang melakukan kunjungan langsung ke lapangan, sementara ada yang hanya meninjau berkas tanpa wawancara atau pengecekan langsung. Dalam periode 2020–2023, 11 dari 15 perguruan tinggi yang bermasalah tetap mendapatkan kuota KIP Kuliah pada 2024. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme sanksi belum mampu menghukum pelaku secara tegas.
KPK juga mengungkap adanya praktik suap dalam penentuan kuota. Beberapa PTS mengakui menerima tawaran untuk menyalurkan kuota dengan imbalan hingga Rp8 juta per mahasiswa. Selain itu, ditemukan kasus penerima KIP Kuliah yang juga mendapatkan bantuan dari sumber lain, sesuai dengan temuan BPK pada 2021 yang menyoroti duplikasi dana di beberapa wilayah.
KPK menegaskan bahwa peningkatan pengelolaan program serta pengawasan yang lebih ketat penting untuk menjaga transparansi dan keakuratan distribusi bantuan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program KIP Kuliah bisa berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.