Key Discussion: Hakim MK dan purna tugas serukan independensi peradilan melalui buku
Hakim MK dan Mantan Hakim Serukan Pentingnya Kemerdekaan Kehakiman
Jakarta – Sebuah buku berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” diluncurkan oleh sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) serta mantan hakim konstitusi di Jakarta, Jumat. Acara ini menjadi momen untuk menggali nilai-nilai independensi peradilan dari pengaruh politik. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa karya yang diterbitkan ini merupakan hasil kolaborasi 17 penulis, terdiri dari hakim aktif dan mantan hakim, serta sebagai hadiah ulang tahun ke-70 Prof. Jimly Asshiddiqie pada 17 April 2026.
Buku Sebagai Pengingat dan Evaluasi
Suhartoyo menekankan bahwa independensi hakim harus terus dipertahankan dalam setiap situasi dan peluang yang ada. “Independensi itu harus selalu digaungkan, disuarakan terus. Jadi, di setiap waktu, di setiap kesempatan, harus,” ujarnya. Menurutnya, independensi memiliki sifat dinamis, sehingga hakim MK yang setiap hari menangani perkara harus memastikan konsistensi dalam menjaga kebebasan tersebut. “Tidak boleh hari ini independen, kemudian besok diragukan sedikit atau berkurang. Itu artinya, supaya ada konsistensi,” tambahnya.
“Buku ini menjadi pengingat, serta memacu evaluasi agar independensi MK dapat dirasakan sampai saat ini. Jika dibandingkan dengan sebelumnya, apakah ada penurunan, stagnan, atau justru peningkatan?”
Penghargaan kepada Prof. Jimly Asshiddiqie
Ketua MK juga menyebutkan bahwa buku ini dipersembahkan untuk mengenang dedikasi Prof. Jimly Asshiddiqie selama 30 tahun memimpin MK. “Beliau tidak pernah lepas menyuarakan pentingnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, bahkan setelah pensiun,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang bertindak sebagai editor. Ia menekankan bahwa kontribusi Jimly tidak hanya terkait pendirian MK, tetapi juga komitmennya terhadap konstitusionalisme di Indonesia.
Ketujuh belas penulis buku tersebut mencakup Prof. Jimly Asshiddiqie, Saldi Isra, Asrul Sani, Suhartoyo, Maruarar Siahaan, Arief Hidayat, Ahmad Fadil Sumadi, Mahfud MD, Ridwan Mansyur, Ahmad Sodikin, Adies Kadir, I Dewa Gede Palguna, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmik P. Foek, Wahiduddin Adam, Manahan M.P Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Namun, nama Liliek Prisbawono Adi tidak tercantum karena saat penulisan buku, ia belum dilantik. Sementara itu, Anwar Usman tidak hadir dalam daftar karena semua hakim diminta mengirimkan tulisan mereka, dan alasan ketidakhadirannya perlu ditanyakan langsung kepada Anwar Usman.
Definisi Konstitusionalisme
Konstitusionalisme adalah suatu konsep yang menekankan pembatasan kekuasaan pemerintah oleh hukum konstitusi. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang serta menjamin hak-hak warga negara. Buku ini diharapkan menjadi referensi bagi seluruh hakim dan mantan hakim dalam memahami peran kekuasaan kehakiman.