Meeting Results: AdaKami Dukung Penguatan Pencegahan Fraud & Scam Digital Lintas Sektor
AdaKami Dukung Penguatan Pencegahan Fraud & Scam Digital Lintas Sektor
Jakarta, dalam acara Executive Policy Forum Kolaboratif Penanganan Fraud dan Scam Digital yang diselenggarakan oleh Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan pentingnya edukasi dan kerja sama lintas sektor untuk menghadapi penipuan digital. Pernyataan tersebut diluncurkan dalam upaya merespons meningkatnya tren kejahatan siber yang memerlukan langkah-langkah pencegahan lebih intensif.
Berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) OJK, selama tiga bulan terakhir tercatat lebih dari 432 ribu laporan penipuan digital, dengan kerugian total mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aktivitas penipuan digital yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Kolaborasi Menjadi Kunci Utama
“Perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, teknologi ini memudahkan manusia, namun di sisi lain teknologi ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, kolaborasi antara regulator dan sektor swasta menjadi kunci dalam memperkuat keamanan siber sekaligus meningkatkan edukasi pengguna,” ungkap Ketua Umum ADIGSI, Firlie Ganinduto.
Dalam sesi panel dengan tema “Penguatan Koordinasi Nasional dalam Penanganan Fraud dan Scam Digital,” AdaKami bersama IASC OJK, BSSN, dan AFPI membahas langkah-langkah pencegahan yang lebih proaktif. Pembahasan mencakup strategi untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna serta harmonisasi pendekatan dalam menghadapi dinamika kejahatan siber.
Perkembangan Serius dalam Ancaman Siber
“Fraud dan scam digital saat ini telah berkembang menjadi tantangan yang bersifat struktural, sistematik, dan bahkan menjadi semacam ‘industri’. Oleh karena itu, diperlukan tindakan kolaboratif dalam menanganinya. OJK bersama Satgas PASTI dan seluruh pelaku usaha serta asosiasi terkait terus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam rangka penanganan fraud dan scam digital,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (IASC) OJK, Hudiyanto.
Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, menegaskan peran industri dalam pencegahan kejahatan siber. “Sebagai asosiasi Pindar, kami menempatkan pelindungan konsumen sebagai prioritas utama, serta mendorong pergeseran dari penanganan kasus ke pencegahan yang lebih proaktif dan terintegrasi. Melalui portal pengaduan AFPI, kami juga menerima laporan terkait platform ilegal, yang selanjutnya dikordinasikan dengan Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti,” jelas Yasmine.
Pelindungan Konsumen Melalui Teknologi
“Kami juga menyadari bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu, AdaKami terus bersinergi dengan regulator, asosiasi, dan mitra strategis untuk memperkuat ekosistem digital yang lebih aman, termasuk melalui partisipasi dalam forum ini,” ujar Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas, menyoroti risiko serangan siber di Indonesia. “Selama periode Januari sampai dengan 15 November 2025 terdapat hampir 5,2 miliar anomali traffic, dengan 93,78% di antaranya berupa malware yang berpotensi menjadi ransomware. Temuan ini menggambarkan bagaimana ancaman siber di negeri ini sangat besar. Melalui Perpres No. 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, kami menggandeng para penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, serta komunitas untuk mewujudkan keamanan siber yang lebih kuat,” terang Slamet.
Sebagai langkah strategis, AdaKami terus mengembangkan sistem keamanan berbasis teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan big data, untuk melindungi platform dari potensi serangan siber. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemantauan risiko dan deteksi aktivitas mencurigakan yang dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital.