Bareskrim Tangkap 5 Pengedar Dolar AS Palsu di Tangerang

Bareskrim Tangkap 5 Pengedar Dolar AS Palsu di Tangerang

Kepolisian RI melalui Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan uang palsu dolar Amerika Serikat di Tangerang, Banten. Sejumlah lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut ditangkap. Kepala Unit Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengungkapkan bahwa pelaku terbagi menjadi tiga broker, satu pemasok, serta satu penyedia utama uang palsu.

“Selama operasi tersebut, tim menyita lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Arya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (19/4).

Operasi yang digelar pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengarah pada penangkapan tiga orang berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker. “Ketiga pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi uang palsu,” tambahnya.

Barang bukti yang disita mencakup 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga ponsel, serta tiga dompet. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan dari tersangka AS, tim melanjutkan penyelidikan ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan menangkap AP, yang diduga sebagai pemasok ulang.

Dari informasi AP, ditemukan juga pelaku lain di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Di sana, tim menangkap AHS yang bertindak sebagai penyedia utama uang palsu. “Dari AHS, diperoleh satu ponsel dan satu dompet sebagai barang bukti,” jelas Arya.

Seluruh tersangka kini dibawa ke Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih dalam. “Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkas Arya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *