Solution For: DPR Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

DPR Buka Penyebab Kasus Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menjelaskan latar belakang mengapa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum bisa diproses di pengadilan umum. Sidang pertama perkara ini akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April, meski pihak tertentu berharap kasus tersebut diadili di sistem peradilan sipil. Yulius mengatakan konflik dalam hukum kasus ini berasal dari ketidaksesuaian antara UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Konflik tersebut, menurut Yulius, berakar pada prinsip yurisdiksi absolut dalam UU Peradilan Militer, yang memandang prajurit TNI wajib diadili di pengadilan militer tanpa mempertimbangkan jenis kejahatan yang dilakukan. “Sistem ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan angkatan bersenjata dari mekanisme hukum umum,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/4).

Pasal 65 UU TNI secara eksplisit menyatakan prajurit TNI aktif bisa diadili di pengadilan umum untuk tindak pidana sipil. Namun, ketentuan ini belum terimplementasi secara efektif karena terkendala Pasal 74 UU Peradilan Militer, yang memaksa adanya revisi undang-undang baru sebagai syarat. “Selama lebih dari dua dekade, pasal ini seperti mati suri, sementara prajurit pelaku kejahatan sipil tetap berada di bawah yurisdiksi militer,” jelasnya.

Pasal 74 mengatur wewenang Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dalam mengambil alih penyidikan, penerimaan laporan, dan penahanan prajurit. “Kondisi ini menggambarkan kurangnya komitmen politik dari DPR dan pemerintah dalam mendorong reformasi keamanan, khususnya peradilan militer,” ujar Yulius. Meski revisi UU TNI terbaru telah diumumkan, isu yurisdiksi ini masih tidak disentuh, sehingga dualisme hukum tetap berlaku.

Yulius menegaskan bahwa dominasi peradilan militer dalam menangani tindak pidana sipil bertentangan dengan prinsip kesetaraan di bawah hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin hak ini, tetapi korban dalam kasus Andrie Yunus berasal dari masyarakat sipil, sedangkan pelaku diadili di sistem berbeda. “Hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hubungan kekuasaan,” kata dia.

Dalam rangka reformasi, Yulius mendorong pembatasan yurisdiksi peradilan militer hanya untuk kejahatan yang berkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan disiplin kemiliteran. “Kasus Andrie Yunus bisa menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem hukum saat ini dan mempercepat revisi UU Peradilan Militer agar sesuai dengan semangat negara hukum,” tuturnya.

Analisis Yulius Setiarto tentang Dualisme Hukum

“Konstruksi ini menciptakan bentuk legal exceptionalism yang memisahkan militer dari sistem peradilan umum,” ujar Yulius saat dihubungi, Minggu (19/4).

“Kasus Andrie Yunus menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, sekaligus mendorong percepatan revisi UU Peradilan Militer agar selaras dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *