Topics Covered: BPOM terbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa

BPOM Terbitkan Panduan Pengelolaan Obat di Apotek Desa

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan panduan pengelolaan obat di lingkungan apotek desa, sebagai bagian dari upaya mendukung salah satu program utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa panduan tersebut disiapkan untuk memastikan pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Langkah Dukungan bagi Ekosistem Kesehatan Desa

Panduan ini bertujuan memperkuat sistem pelayanan kesehatan berbasis desa, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Taruna Ikrar menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen BPOM dalam meningkatkan kualitas kefarmasian di tingkat masyarakat pedesaan. Sebagai informasi tambahan, panduan ini disusun untuk membantu standarisasi layanan obat di daerah terpencil.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di apotek desa memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun khasiat,” ujar Taruna.

Menurut Taruna, selain panduan, BPOM juga telah menyusun surat resmi yang menjadi dasar dukungan terhadap Kopdes Merah Putih. Selanjutnya, lembaga tersebut merilis regulasi terbaru, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, yang mengatur pengawasan pengelolaan apotek desa. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan penting dalam menjaga kualitas obat di seluruh jaringan apotek desa yang direncanakan mencapai sekitar 83 ribu unit di Indonesia.

Dalam perencanaan, sejumlah Kopdes Merah Putih akan dikembangkan menjadi apotek desa. Taruna menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang farmasi, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *