DKPP terima 765 aduan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu 2024

DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Kota Palembang menjadi tempat kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah, di mana Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lukito, menyampaikan bahwa selama masa penyelenggaraan Pemilu 2024, lembaga tersebut menerima 765 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya yang hanya mencatat 514 aduan.

Peningkatan jumlah laporan, kata Heddy, dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, adanya ketidakprofesionalan dalam pelayanan pemilu, serta kemudahan akses untuk mengajukan pengaduan. “Dalam 2025 lalu, kami menerima pengaduan yang sangat banyak, sebanyak 765 laporan,” ujarnya.

Kasus Terbanyak Terkait Tahapan Pemilu

Lebih dari separuh aduan berhubungan dengan pelanggaran etik selama berbagai tahapan pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga proses penghitungan suara. Menurut Heddy, masyarakat yang merasa tidak puas dengan keputusan penyelenggara sering kali melaporkan dugaan kesalahan tersebut ke DKPP.

Ketidakprofesionalan penyelenggara, menurutnya, juga berkontribusi pada meningkatnya pelanggaran. Ini disebabkan oleh rendahnya integritas pejabat serta kesulitan mereka menghadapi tekanan dari peserta pemilu yang memiliki kekuasaan politik.

Keluhan Non-Tahapan Melibatkan Asusila dan Penelantaran Anak

Selain pelanggaran dalam tahapan pemilu, DKPP juga menerima sejumlah laporan non-tahapan, khususnya terkait dugaan tindak asusila dan penelantaran anak yang melibatkan penyelenggara pemilu, baik di lingkungan KPU maupun Bawaslu.

“Pelanggaran asusila sering kali disertai dengan penyalahgunaan fasilitas negara, anggaran negara, atau jabatan,” tambah Heddy.

Dalam kasus-kasus ini, DKPP memberikan sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak hormat, sebagai bentuk tindakan terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *