Special Plan: KBRI: Pemerintah Kamboja setuju penghapusan denda 460 WNI “overstay”
KBRI: Pemerintah Kamboja Setujui Penghapusan Denda 460 WNI Overstay
Jakarta, Selasa – Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mengungkapkan bahwa Pemerintah Kamboja telah menyetujui penghapusan denda bagi 460 warga negara Indonesia (WNI) yang melebihi masa izin tinggal. Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pihak KBRI menjelaskan bahwa otoritas imigrasi negara tersebut meminta WNI yang mendapat penghapusan denda segera membeli tiket pesawat untuk kembali ke Indonesia paling lambat akhir April 2026.
“Otoritas Imigrasi Kamboja menegaskan bahwa WNI yang telah mendapatkan penghapusan denda harus segera membeli tiket penerbangan kembali ke Indonesia, sebelum akhir bulan April 2026,”
Dengan penambahan ratusan WNI tersebut, total jumlah orang Indonesia yang berhasil mendapatkan penghapusan denda karena overstay mencapai 4.677 orang hingga saat ini. Kebijakan ini diharapkan mempercepat proses kepulangan dengan menghilangkan kewajiban membayar denda sebesar 10 dolar AS per hari.
Kebijakan Deportasi yang Lebih Efisien
KBRI di Phnom Penh menyebut bahwa kebijakan penghapusan denda ini juga memperpendek proses deportasi. Dalam kondisi normal, prosedur deportasi bisa memakan waktu lebih dari enam bulan, namun sekarang lebih singkat. Selain itu, KBRI terus mendorong penerbitan dokumen perjalanan berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Hingga kini, KBRI telah menerbitkan 2.653 SPLP untuk mendukung kelancaran kepulangan. Dalam tiga bulan terakhir, pihak KBRI berhasil memfasilitasi kembali 3.159 WNI ke Tanah Air.
Peluncuran Undang-Undang Anti Penipuan Daring
Pada 7 April 2026, Pemerintah Kamboja mengesahkan Undang-Undang Anti Penipuan Daring (Anti-Cyber Scam Law). UU ini memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan penipuan, termasuk denda hingga 500 ribu dolar AS (Rp8,5 miliar) dan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.
KBRI mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di Kamboja, yang menjanjikan gaji tinggi dengan persyaratan yang tidak realistis. Pihak KBRI menekankan pentingnya memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.