Pakar: BPK lembaga audit final kerugian negara secara konstitusional
Pakar: BPK lembaga audit final kerugian negara secara konstitusional
Jakarta – Fahri Bachmid, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran sebagai lembaga audit akhir dalam menentukan kerugian keuangan negara secara konstitusional. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, ia menekankan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Harmonisasi Kewenangan Lembaga
Fahri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan tugasnya sebagai penafsir konstitusi akhir dalam putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, MK berhasil menghilangkan kebingungan mengenai pembagian wewenang antarlembaga dalam menetapkan kerugian negara. “Ini menunjukkan bahwa BPK memiliki otoritas hukum yang mengikat,” tambahnya.
“Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Fahri dalam keterangan.
Dalam pandangan Fahri, meski ada lembaga lain yang terlibat, hanya hasil perhitungan BPK yang secara mandatori dianggap sah. “Penghitungan kerugian negara harus berasal dari temuan BPK, bukan dari sumber lain,” katanya.
Paradigma Hukum Tindak Pidana Korupsi
Ia menjelaskan bahwa putusan MK sejalan dengan prinsip hukum tindak pidana korupsi. Dalam paradigma ini, kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan faktual, bukan hanya potensial atau asumsi. “Kaidah ini menjadi dasar dalam menentukan kerugian,” ungkap Fahri.
Putusan tersebut juga menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP. Namun, dalam pertimbangan hukum yang mengikat, Fahri menyoroti bahwa kedua pasal ini mengatur delik materiil. “Ini berarti kerugian harus terbukti secara nyata,” jelasnya.
Fahri menekankan bahwa Pasal 603 menangani perbuatan memperkaya diri atau korporasi, sementara Pasal 604 menangani penyalahgunaan kewenangan. Keduanya berfokus pada kerugian keuangan negara, yang menjadi elemen utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi. “Pembuktian harus mengikuti standar beyond a reasonable doubt,” katanya.
Koordinasi dengan BPK
Dengan adanya putusan MK, Fahri mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan harmonisasi atau revisi terhadap undang-undang tindak pidana korupsi. Ia menyarankan agar penghitungan kerugian negara hanya dilakukan BPK dan lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK.
“Putusan ini mempersempit ruang subjektivitas dalam penegakan hukum dan memastikan proses korupsi didasarkan pada temuan BPK yang kredibel,” tutur Fahri. Dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK memutuskan bahwa BPK adalah lembaga yang sah untuk menentukan kerugian keuangan negara berdasarkan mandat konstitusional UUD 1945 dan Undang-Undang BPK tahun 2006.