Tak taat soal Bantargebang – KLH pidanakan mantan Kadis LH DKI Jakarta
Tak taat soal Bantargebang, KLH pidanakan mantan Kadis LH DKI Jakarta
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan tindakan hukum pidana terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, AK, diambil setelah pelaku tidak mematuhi sanksi perbaikan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta, Selasa, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses pembinaan dan pengawasan telah dilakukan secara bertahap sebelum menetapkan AK sebagai tersangka.
“Diawali dengan sanksi administrasi, lalu kita cek ketaatan, ternyata tidak memenuhi, kemudian teguran kedua pun diberikan. Tapi pengelola tetap tidak taat, sehingga kita perintahkan audit lingkungan. Hingga proses penyidikan berlangsung, tidak ada perbaikan signifikan. Jadi, semua tahapan sudah kita lewati, tidak ada yang terlewat sebelum perkara ini mengarah ke pidana,” ujar Rizal Irawan.
Sebelum kejadian longsor sampah yang mengakibatkan tujuh korban jiwa di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026, KLH/BPLH telah melakukan penyidikan terkait pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Rizal Irawan menekankan bahwa TPST Bantargebang dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Dua kali pengawasan dilakukan, yaitu April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan ketidaktaatan pengelola terhadap perintah.
Dalam konferensi pers, Rizal Irawan juga menyoroti kewajiban audit lingkungan yang diberikan kepada pihak terkait. Meski proses hukum tetap berjalan, mantan pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut belum ditahan. Dia menjelaskan bahwa peraturan hukum yang diterapkan melibatkan dua undang-undang: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.
“Menurut UU 18, jika pengelola sampah tidak memperhatikan Standar Pelayanan Kependudukan (SPK) yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan, atau kerusakan lingkungan berat, hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara UU 32/2009 menyatakan bahwa penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melanggar paksaan pemerintah bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tambah Rizal.
Mantan Kadis DLH DKI Jakarta, AK, ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Rizal Irawan menegaskan bahwa seluruh unsur kejahatan telah dijelaskan kepada ahli, sehingga proses hukum tetap valid meski tidak ada penahanan untuk sementara waktu.