Meeting Results: Hoaks! Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat

Hoaks! Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen Amerika Serikat

Unggahan YouTube klaim Trump ditangkap setelah dilengserkan

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah video di platform YouTube menyebut bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump ditangkap oleh pengadilan di Manhattan, New York City, setelah dipecat dan dianggap melakukan pelanggaran kekuasaan militer. Narasi dalam video tersebut menyatakan: “Trump terancam dimakzulkan meski sepakati gencatan senjata dengan Iran. Donald Trump resmi ditangkap usai dilengserkan! Trump terbukti melakukan kejahatan perang.”

Meski demikian, tidak ada bukti resmi dari pemerintah AS atau sumber media kredibel yang mengonfirmasi bahwa Trump ditahan, dipenjara, atau dikenai pemakzulan atas tuduhan tersebut. Faktanya, video yang viral sesungguhnya merupakan siaran pers dari The White House pada 6 April 2026, yang membahas isu geopolitik serta peringatan terhadap Iran.

“Trump terancam dimakzulkan meski sepakati gencatan senjata dengan Iran. Donald Trump resmi ditangkap usai dilengserkan! Trump terbukti lakukan kejahatan perang”

Klaim penangkapan tak didukung bukti

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada data yang menunjukkan bahwa Trump ditangkap atau dilengserkan karena tuduhan kejahatan perang. Video tersebut justru menampilkan konferensi pers Trump dengan konten yang berkaitan dengan situasi internasional, bukan kejadian penangkapan.

Kewenangan presiden dalam operasi militer diatur oleh The War Powers Resolution of 1973, yang membatasi penggunaan kekuatan tanpa persetujuan Kongres. Namun, aturan ini tidak terkait langsung dengan klaim penangkapan yang beredar. Dengan demikian, pernyataan bahwa Trump ditahan setelah dipecat dianggap sebagai informasi palsu atau hoaks.

Rating: Trump resmi dipenjara usai dilengserkan parlemen AS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *