Special Plan: Anggota Baleg DPR: UU PPRT tidak boleh jadi “macan kertas”

Anggota Baleg DPR: UU PPRT Tidak Boleh Jadi “Macan Kertas”

Jakarta, Selasa – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief, menyambut positif kelahiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan menekankan bahwa aturan ini harus lebih dari sekadar teori. “Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta undang-undang ini jangan hanya berupa dokumen formal. Ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan mengakui hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata Habib Syarief di Jakarta, Selasa.

“Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” tuturnya.

Menurut Habib Syarief, UU PPRT diperlukan untuk melindungi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas perempuan dan anak. Kelompok ini sering kali berada dalam kondisi rentan terhadap perlakuan tidak manusiawi, pemotongan upah, serta kerja tanpa jaminan sosial. Ia menyoroti pentingnya kepastian akses ke jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagai bagian dari pengaturan yang lebih komprehensif.

Selain itu, Habib Syarief menyoroti aturan ketat terkait ambang usia kerja. UU PPRT menetapkan usia minimal 18 tahun untuk pekerja rumah tangga, yang sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. “Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” ujarnya.

UU PPRT juga mewajibkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk menyediakan pelatihan vokasi. Program ini diharapkan meningkatkan kemampuan pekerja rumah tangga, sehingga mereka memiliki nilai tambah dan daya tawar yang lebih baik di pasar tenaga kerja. “Pendidikan dan pelatihan sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya,” tambah Habib Syarief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *