Special Plan: Berisiko, calhaj yang hamil 16-24 bulan tak diberangkat ke Tanah Suci
Berisiko, calhaj yang hamil 16-24 bulan tak diberangkat ke Tanah Suci
Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi fokus pemeriksaan kesehatan untuk calon jamaah haji, khususnya perempuan, melalui layanan pengecekan usia subur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa pihaknya mengadakan pemeriksaan khusus untuk mengidentifikasi calhaj yang sedang mengandung.
“Ini layanan haji yang terpisah, fokus pada calon jamaah perempuan. Mereka akan dicek apakah sehat secara fisik dan sedang hamil atau tidak, sebagai bagian dari persyaratan ibadah haji,” tutur Ikbal di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa.
Ikbal Ismail, yang juga menjabat Ketua PPIH Embarkasi Makassar, menambahkan bahwa calon haji yang terbukti hamil akan diperiksa lebih lanjut mengenai durasi kehamilan. Menurutnya, calhaj dengan usia kandungan mencapai 16 hingga 24 minggu dinyatakan tidak layak diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kehamilan dalam rentang 16 hingga 24 minggu, maka jamaah tersebut pasti tidak akan diberangkatkan karena risiko terhadap janinnya cukup tinggi,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memenuhi aturan kesehatan haji yang membatasi kehamilan di usia tertentu. Selain itu, PPIH telah mengadakan edukasi sejak tahap manasik untuk membantu jamaah memahami potensi bahaya dan menjaga kesehatannya sebelum berangkat.
Ikbal menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi ibu dan janin, bukan menghalangi keikutsertaan calhaj. Pihaknya juga akan memperkuat kerja sama dengan tim medis di tingkat kabupaten/kota serta petugas kesehatan embarkasi guna memastikan pengawasan terhadap kondisi jamaah berjalan optimal.